1 Januari, Berlaku UMK Rp1.081.300

1 Januari, Berlaku UMK Rp1.081.300

\"\"CIREBON– Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan sudah mengeluarkan keputusan tentang upah minimum kabupaten (UMK) Cirebon. Dalam surat itu ditetapkan bahwa UMK tahun 2013 sebesar Rp1.081.300 per bulan, terhitung mulai 1 Januari 2013. Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM melalui Plh Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon Drs Erus Rusmana MSi mengatakan, setiap perusahaan diwajibkan melaksanakan ketentuan UMK tersebut. “Semua perusahaan berskala regional, nasional dan internasional di Kabupaten Cirebon harus mengikuti ketetapan UMK dalam menggaji karyawannya,” tuturnya. Disebutkan, UMK wajib diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Cirebon tahun 2013, tidak dibenarkan untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Sementara bagi pekerja yang menerima upah lebih tinggi dari UMK yang sudah ditetapkan, maka peninjauan upah dilakukan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. “Kalau ada perusahaan yang berani menurunkan upah pekerjanya, akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” sebutnya kepada Radar. Lebih lanjut dikatakan, jika ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK Cirebon tahun 2013, dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, paling lambat 10 hari sebelum berlakunya keputusan UMK tersebut. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Di antaranya, selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja. Jika permohonan itu ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sebesar UMK Cirebon tahun 2013, terhitung per 1 Januari 2013. Begitu juga jika permohonan penangguhan disetujui, pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan UMK Cirebon tahun 2013. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: